Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hakim Perintahkan Pembebasan Badar Khan Suri, Sarjana Pasca-Doktoral Georgetown yang Jadi Target Deportasi oleh Pemerintahan Trump

Rabu, 14 Mei 2025 | Mei 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-14T18:58:49Z

 


Hakim Perintahkan Pembebasan Badar Khan Suri, Sarjana Pasca-Doktoral Georgetown yang Jadi Target Deportasi oleh Pemerintahan Trump

Washington, D.C., 15 Mei 2025 — Seorang hakim federal memerintahkan pembebasan segera terhadap Badar Khan Suri, seorang sarjana pasca-doktoral di Universitas Georgetown, yang sebelumnya ditangkap oleh otoritas imigrasi dan dijadikan target untuk deportasi oleh pemerintahan mantan Presiden Donald Trump.

Suri, seorang akademisi berdedikasi yang telah bekerja dalam bidang hubungan internasional dan kebijakan publik, ditahan pada tahun-tahun akhir masa jabatan Trump, ketika kebijakan imigrasi diperketat secara drastis, bahkan menyasar komunitas akademik dan profesional yang memiliki izin tinggal dan bekerja di Amerika Serikat.

Dalam keputusan pengadilan yang dikeluarkan hari ini, Hakim Distrik Federal, Hon. Eleanor M. Reyes, menyatakan bahwa penahanan terhadap Suri tidak berdasar secara hukum dan merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusionalnya sebagai pemegang visa kerja yang sah. Hakim Reyes menegaskan bahwa tindakan aparat imigrasi pada masa pemerintahan Trump bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan prosedural dan akuntabilitas negara hukum.

“Tidak ada cukup bukti bahwa Dr. Suri melanggar ketentuan imigrasi, dan penahanannya merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang administratif,” ujar Reyes dalam putusannya. “Negara tidak boleh mengkriminalisasi intelektual atau profesional hanya karena asal negara mereka.”

Kasus ini menarik perhatian luas dari kalangan akademisi, aktivis hak asasi manusia, dan komunitas internasional. Pihak Universitas Georgetown merilis pernyataan resmi yang menyambut baik keputusan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk terus mendukung Suri dalam melanjutkan pekerjaannya di kampus.

“Kami sangat lega mendengar kabar pembebasan Dr. Suri,” ujar Presiden Universitas Georgetown, John J. DeGioia. “Ia adalah anggota komunitas akademik kami yang sangat dihormati, dan kontribusinya terhadap penelitian serta pengajaran sangat bernilai.”

Selama masa penahanannya, Suri menerima dukungan luas dari sesama akademisi dan mahasiswa, yang melancarkan petisi daring, protes damai, dan kampanye media sosial untuk menuntut keadilan. Organisasi hak sipil seperti American Civil Liberties Union (ACLU) dan Scholars at Risk juga terlibat aktif dalam advokasi hukum dan publik atas nama Suri.

Keputusan pengadilan ini juga menyoroti dampak panjang dari kebijakan imigrasi era Trump, yang banyak dikritik sebagai diskriminatif dan tidak proporsional, terutama terhadap warga negara dari negara-negara mayoritas Muslim dan komunitas imigran berpendidikan tinggi.

Saat ini, Dr. Suri masih menunggu proses administrasi untuk pemulihan status penuhnya, namun kuasa hukumnya menyatakan optimisme bahwa kliennya akan dapat kembali menjalankan kehidupan dan karier akademiknya tanpa gangguan lebih lanjut.

“Ini adalah kemenangan bagi hukum, kemanusiaan, dan kebebasan akademik,” ujar pengacara Suri, Amina Patel. “Kami berharap ini menjadi preseden positif untuk membela mereka yang tidak bersalah namun menjadi korban ketidakadilan struktural.”

Dengan pembebasannya hari ini, Badar Khan Suri kini bebas dan akan segera kembali ke kampus Universitas Georgetown untuk melanjutkan penelitian dan kegiatan mengajarnya.

×
Berita Terbaru Update